Sebelum mengisi kolom Kelas Merek pada permohonan pendaftaran Merek, terlebih dahulu anda harus menentukan Kelas Merek apa yang sesuai dengan bisnis anda. Banyaknya kelas tentu akan menyulitkan, namun berikut cara menentukan dan memilih Kelas Merek anda :
- TENTUKAN BIDANG USAHA/BISNIS
Sebagaimana dijelaskan diawal, Kelas Merek terbagi menjadi Kelas Barang dan Kelas Jasa. Anda harus menentukan terlebih dahulu bisnis anda menghasilkan barang atau memberikan jasa.
- PAHAMI MODEL BISNIS YANG DIJALANKAN
Hal ini karena untuk suatu Merek, dapat didaftarkan dilebih dari 1 (satu) Kelas Merek. Bisa saja dalam Merek yang anda daftarkan, terdapat beberapa model bisnis yang dijalankan. Misalnya seperti bisnis kopi, bisa dimasukkan pada kelas 35 (penjualan di booth) dan kelas 43 (penjualan berbentuk kafe).
- TENTUKAN KATA KUNCI BISNIS ANDA
Dengan menentukan kata kunci pada bisnis, anda dapat mengetahui kelas apa saja yang dapat dimasukan untuk bisnis anda. Hal ini karena website https://skm.dgip.go.id/ menyediakan alat pencarian kelas berdasarkan kata yang anda masukkan.
Perlu diingat, bahwa anda harus mendaftarkan Merek hanya di Sub-Kelas Merek yang sesuai dengan bisnis yang dijalankan. Jika tidak, Sub-Kelas Merek tersebut dapat dicoret oleh DJKI dalam permohonan pendaftaran (Pasal 15 Permenkumham 67/2016).