Perlindungan paten suatu negara tidak lepas dari sistem pendaftaran yang dianut oleh negara tersebut. Sistem paten yang dikenal selama ini ada 2 sistem yaitu:
-First to file
-First to invent
Paten diberikan kepada orang yang pertama kali mengajukan aplikasi paten disebut First to file. Sedangkan First to invent adalah Paten akan diberikan pada suatu penemuan yang diselesaikan terlebih dahulu/siapa yang terlebih dahulu menemukan.
Indonesia sendiri menggunakan sistem First to file dimana tercantum dalam pasal 11 yang menyebutkan bahwa : Kecuali terbukti lain, pihak yang dianggap sebagai Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai Inventor dalam Permohonan.
Permohonan paten yang dimaksud diberikan kepada inventor ataupun pihak yang menerima lanjut hak dari inventor yang invensinya memenuhi syarat perlindungan paten yaitu, mempunyai nilai kebaruan, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.