1550802704_1_o3MU2_JpqlkUtVT05cMB8A
Penegakan Hukum Hak  Paten  Di  Indonesia
Penegakan Hukum Hak  Paten  Di  Indonesia

Perlindungan paten suatu negara tidak lepas dari sistem pendaftaran yang dianut oleh negara tersebut. Sistem paten yang dikenal selama ini ada 2 sistem yaitu:

-First to file

-First to invent

Paten diberikan kepada orang yang pertama kali mengajukan aplikasi paten disebut First to file. Sedangkan First to invent adalah Paten akan diberikan pada suatu penemuan yang diselesaikan terlebih dahulu/siapa yang terlebih dahulu menemukan.

Indonesia sendiri menggunakan sistem First to file dimana tercantum dalam pasal 11 yang menyebutkan bahwa : Kecuali terbukti lain, pihak yang dianggap sebagai Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai Inventor dalam Permohonan.

Permohonan paten yang dimaksud diberikan kepada inventor ataupun pihak yang menerima lanjut hak dari inventor yang invensinya memenuhi syarat perlindungan paten yaitu, mempunyai nilai kebaruan, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *