- Philip Kotler
Philip Kotler (2009) mendefinisikan Merek adalah atribut penting yang dimiliki oleh produk. Kehadiran merek pada produk memberikan selling point tersendiri. Jadi merek tidak hanya sekedar pemberi nama produk, tetapi juga termasuk identitas khusus yang mudah dikenali. Umunya merek dituliskan dalam bentuk gambar, kata, huruf, susunan warna ataupun simbol tertentu.
- Rangkuti
Tidak jauh berbeda dengan pendapat Rangkuti (2002), merek adalah simbol yang didesain secara khusus dengan cara kolaborasi unsur warna, kata dan simbol tertentu guna mengidentifikasikan barang atau jasa yang hendak dijual belikan.
- Buchori Alma
Berbeda dengan pendapat Buchori Alma (2000) yang mendefinisikan merek sebagai tanda atau identitas barang ataupun jasa yang diwijidkan dalam kata, gambar ataupun kombinasi diantara keduanya.
- Aaker
Berbeda dengan pendapat Aaker (1991) yang mengartikan merek sebagai nama produk yang membantu dalam membedakan identifikasi produk barang atau jasa yang dijual.
- Undang-Undang Merek
Bagaimana dengan pendapat Undang-undang terhadap merek? Seperti yang disebutkan dalam UU Merek No. 15 Tahun 2001 Pasal dan ayat 1 menyatakan bahwasanya merek adalah tanda berupa gambar, nama kata, angka-angka, huruf-huruf, susunan warna atau kombinasi daari unsur-unsur yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang ataupun jasa.