1550802704_1_o3MU2_JpqlkUtVT05cMB8A
Pengurusan Haki Paten
Pengurusan Haki Paten

Penyebab Paten Usaha Dapat Diambil Orang Lain

Paten adalah salah satu bentuk perlindungan hukum atas invensi atau temuan di bidang teknologi yang memiliki kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Dalam dunia usaha, paten menjadi aset intelektual yang sangat penting. Namun, tanpa pengurusan dan pemeliharaan yang tepat, paten yang dimiliki dapat diambil, dicuri, atau bahkan dimiliki oleh pihak lain secara sah. Hal ini tentu akan merugikan secara hukum maupun finansial.

  • Tidak Mendaftarkan Paten Secara Resmi

Penyebab paling umum adalah ketika sebuah usaha tidak segera mendaftarkan invensinya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Menurut sistem hukum yang berlaku, paten diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan, bukan yang lebih dahulu menciptakan. Maka dari itu, meskipun Anda adalah pencipta asli suatu teknologi, jika pihak lain lebih dahulu mendaftarkannya, maka secara hukum merekalah yang sah sebagai pemilik paten.

  • Kurangnya Bukti Kepemilikan atau Dokumen Pendukung

Pendaftaran paten memerlukan deskripsi lengkap, klaim paten, gambar atau diagram, dan data pendukung lainnya. Jika dokumen yang diajukan kurang lengkap atau tidak akurat, permohonan paten bisa ditolak, atau bahkan dapat disangkal jika muncul gugatan dari pihak lain yang memiliki dokumen lebih valid.

  • Paten Tidak Diperpanjang atau Dibatalkan

Setelah paten diberikan, pemegang paten wajib membayar biaya tahunan (maintenance fee) untuk menjaga hak eksklusifnya tetap aktif. Jika kewajiban ini diabaikan, paten akan jatuh ke domain publik, dan siapa pun bisa menggunakannya secara bebas, termasuk mendaftarkan ulang atas nama mereka sendiri.

  • Kebocoran Informasi Sebelum Pendaftaran

Jika invensi Anda sudah dipublikasikan atau digunakan secara terbuka sebelum mengajukan permohonan paten, maka invensi tersebut tidak lagi memenuhi unsur kebaruan (novelty). Akibatnya, invensi tidak bisa dipatenkan. Dalam kondisi seperti ini, pihak lain bisa dengan cepat mengadopsi, mengembangkan, dan mengklaimnya sebagai temuan mereka sendiri.

  • Pelanggaran dari Pihak Internal

Kadang, hak atas invensi diambil alih oleh orang dalam sendiri seperti mantan karyawan, rekan kerja, atau mitra bisnis yang sebelumnya terlibat dalam pengembangan teknologi. Jika tidak ada perjanjian kepemilikan intelektual (IP agreement) sejak awal, maka hal ini dapat memicu sengketa atau pengalihan kepemilikan yang sah secara hukum kepada pihak tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *