Penelitian Awal: Sebelum memulai proses pendaftaran, penting untuk melakukan penelitian awal untuk memastikan bahwa temuan atau penemuan tersebut memenuhi syarat untuk mendapatkan paten.
Pendaftaran Permohonan Paten: Pemegang hak paten harus mengajukan permohonan paten kepada lembaga kekayaan intelektual yang berwenang.
Pemeriksaan dan Penelitian: Setelah permohonan diajukan, lembaga kekayaan intelektual akan melakukan pemeriksaan dan penelitian untuk memeriksa kebaruan dan keabsahan penemuan.
Pemberian Hak Paten: Jika hasil pemeriksaan dan penelitian memuaskan, lembaga kekayaan intelektual dapat memberikan hak paten kepada pemohon.
Pemeliharaan Paten: Pemegang hak paten harus secara teratur membayar biaya pemeliharaan agar hak patennya tetap berlaku. Keterlambatan pembayaran dapat mengakibatkan kehilangan hak paten.
Penanganan Pelanggaran Paten: Jika terjadi pelanggaran terhadap hak paten, pemegang hak paten dapat mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang melanggar.
Pembaruan dan Perpanjangan: Setelah jangka waktu paten berakhir, pemegang hak paten dapat mempertimbangkan untuk memperbarui atau memperpanjang patennya, tergantung pada peraturan dan ketentuan yang berlaku.