Apabila saat pengumuman tidak ada yang mengajukan keberatan atas merek tersebut, Dirjen HKI akan memberikan sertifikasi kepada merek tersebut dalam waktu paling lama 30 hari.
Namun, apabila ada pihak yang keberatan terhadap merek yang diumumkan tersebut, Ditjen HKI akan memeriksa kembali.
Sedangkan, RUU Merek ini ‘membalik proses’ pendaftaran merek yang berlaku saat ini tersebut. RUU Merek mengatur tahapan pengumuman terlebih dahulu daripada tahan pemeriksaan substansi.
Setelah dilakukan pemeriksaan formal selama 30 hari, Dirjen akan segera mengumumkan merek tersebut selama 3 bulan.
Kemudian, baru dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan substantif dengan waktu paling lama 6 bulan baik ada keberatan maupun tidak dari pihak lain atas merek tersebut. Kadang-kadang perlu percepatan pendaftaran merek.