Syarat Pengajuan Paten
Pemegang paten mendapatkan perlindungan hukum untuk melindungi penemuannya dari pelanggaran. Jika ada pihak lain yang menggunakan, memproduksi, atau menjual penemuan yang dipatenkan tanpa izin, pemegang paten dapat mengambil langkah hukum untuk menuntut ganti rugi atau menghentikan pelanggaran tersebut.
Agar suatu penemuan bisa dipatenkan, penemuan tersebut harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Kebaruan (Novelty): Penemuan tersebut harus baru dan belum pernah diungkapkan ke publik sebelumnya.
- Langkah Inventif (Inventive Step): Penemuan harus melibatkan langkah yang tidak jelas atau sudah diketahui oleh ahli di bidang terkait.
- Aplikasi Industri (Industrial Applicability): Penemuan harus dapat diproduksi atau digunakan dalam industri.