1550802704_1_o3MU2_JpqlkUtVT05cMB8A
proses paten
proses paten

Proses Paten

  1. Riset dan Pengembangan: Mengembangkan penemuan atau metode baru yang dapat memenuhi syarat untuk dipatenkan.
  2. Pencarian Paten: Memastikan bahwa penemuan tersebut benar-benar baru dan belum pernah dipatenkan sebelumnya.
  3. Pengajuan Paten: Mengajukan permohonan ke lembaga yang berwenang, seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Indonesia.
  4. Pemeriksaan Substantif: Pihak berwenang akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa penemuan tersebut memenuhi persyaratan paten.
  5. Persetujuan dan Penerbitan: Setelah lulus pemeriksaan, paten akan disetujui dan diterbitkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *