Proses Paten
- Riset dan Pengembangan: Mengembangkan penemuan atau metode baru yang dapat memenuhi syarat untuk dipatenkan.
- Pencarian Paten: Memastikan bahwa penemuan tersebut benar-benar baru dan belum pernah dipatenkan sebelumnya.
- Pengajuan Paten: Mengajukan permohonan ke lembaga yang berwenang, seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Indonesia.
- Pemeriksaan Substantif: Pihak berwenang akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa penemuan tersebut memenuhi persyaratan paten.
- Persetujuan dan Penerbitan: Setelah lulus pemeriksaan, paten akan disetujui dan diterbitkan.