Sertifikat Merek adalah dokumen non-perizinan berupa bukti kepemilikan hak kekayaan intelektual (HAKI) yang tidak wajib namun penting dimiliki oleh pelaku usaha untuk melindungi hak kepemilikannya atas suatu merek dagang dan merek jasa tertentu.
Adapun merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan untk kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Dengan memiliki hak merek ini seorang pelaku usaha dapat menuntut para pihak yang membajak atau menggunakan merek dagang dan merek jasa yang sama untuk keuntungan komersial tanpa se-izin dari pemilik merek dagang atau merek jasa tersebut.
Merek menjadi hal yang penting untuk dilindungi, karena dimaksudkan untk memebedakan suatu produk dengan produk lainnya.