1550802704_1_o3MU2_JpqlkUtVT05cMB8A
syarat pengajuan hak merek
syarat pengajuan hak merek

Hak-Hak Pemegang Merek

  • Hak untuk Menjual atau Mengalihkan Merek: Pemegang merek berhak menjual atau mengalihkan kepemilikan merek kepada pihak lain. Pengalihan ini dapat berupa penjualan penuh atau sebagian hak atas merek tersebut.
  • Perlindungan Hukum: Merek yang telah terdaftar mendapatkan perlindungan hukum di bawah undang-undang yang berlaku. Jika ada pihak lain yang melanggar hak merek, pemilik merek dapat mengambil tindakan hukum, seperti gugatan perdata, untuk meminta ganti rugi atau menghentikan pelanggaran.
  • Penggunaan Simbol “®”: Setelah merek resmi terdaftar, pemegang merek berhak menggunakan simbol "®" yang menandakan bahwa merek tersebut telah dilindungi oleh hukum dan terdaftar secara sah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *