Hukum Memiliki Paten di Indonesia
Hak Eksklusif Pemegang Paten
Pasal 16 UU Paten menyatakan bahwa:
- Pemegang paten berhak secara eksklusif untuk melaksanakan patennya (menggunakan, memproduksi, menjual, mengimpor, dan melisensikan).
- Tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan paten tanpa izin, kecuali mendapat lisensi sah dari pemilik.
Perlindungan Hukum
Jika paten dilanggar, pemegang paten:
- Berhak mengajukan gugatan perdata ke pengadilan (Pasal 135).
- Berhak melaporkan secara pidana jika ada unsur pelanggaran berat, seperti pembajakan atau penipuan industri.
Masa Berlaku Paten
- Paten Reguler: Berlaku 20 tahun sejak tanggal penerimaan.
- Paten Sederhana: Berlaku 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Setelah masa ini habis dan tidak diperpanjang (jika berlaku), invensi menjadi milik publik (public domain).
Lisensi dan Alih Hak
Paten bisa:
- Dilisensikan (diberikan hak pakai ke pihak lain melalui perjanjian).
- Dialihkan (dijual, diwariskan, atau dipindahkan haknya kepada pihak lain). Harus dicatatkan di DJKI agar sah secara hukum.
Kewajiban Pemegang Paten
Pemilik paten wajib:
- Membayar biaya tahunan (annual fee) untuk menjaga status paten tetap aktif.
- Menggunakan atau melaksanakan patennya di wilayah Indonesia. Jika tidak dimanfaatkan selama 3 tahun berturut-turut, bisa diberikan lisensi wajib oleh pemerintah (Pasal 82).
