Paten atau Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan suatu bentuk perlindungan hukum terhadap hasil kreativitas manusia, terutama dalam bidang penemuan atau inovasi. Artikel ini akan membahas pengertian paten, jenis-jenis paten, serta pentingnya perlindungan HAKI dalam mendukung perkembangan inovasi di berbagai sektor.
Ada beberapa jenis paten yang dapat diberikan, antara lain:
- Paten Barang/Jasa: Melindungi penemuan atas suatu produk atau jasa.
- Paten Desain: Melibatkan hak eksklusif terhadap desain estetika suatu produk.
- Paten Tanaman: Melindungi penemuan baru dalam bidang tanaman.
- Paten Sirkuit Terpadu: Melibatkan inovasi dalam teknologi sirkuit terpadu.