Sertifikat merek merupakan pengenalan dan bagian dari identitas yang menjadi pembeda antara produk kita dengan produk lainnya.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyerahkan 118 sertifikat hak merek kepda Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Melalui sertifikasi tersebut, diharapkan dapat meningkatkan daya saing Koperasi dan Usaha Mikro kecil dan Menengah (KUMKM).
Sekaligus melestarikan, menjaga kualitas dan melindungi karya intelektual anak bangsa serta produk asli Indonesia, agar kepemilikannya tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
Khususnya untuk ekspor produk di negara lain, Statistik pengajuan permohonan merek semakin meningkat, yaitu 8,829 permohonan pada tahun 2018, meningkat 10,632 ditahun 2019.