1550802704_1_o3MU2_JpqlkUtVT05cMB8A
DEFINISI HAKI PATEN
DEFINISI HAKI PATEN

Hak Paten dilindungi oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten), di mana yang dimaksud dengan paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya.

Unsur utama dari paten adalah invensi, di mana invensi diartikan sebagai ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi berupa produk atau proses.

Hak paten sendiri terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu paten dan paten sederhana.

Dimana hak paten atas invensi dapat diberikan apabila invensi tersebut adalah invensi yang baru, mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri.

Sedangkan hak paten sederhana atas invensi sama dengan paten yang membedakan adalah invensi atas paten sederhana tidak perlu mengandung langkah inventif namun cukup dengan pengembangan dari produk atau proses yang sudah ada.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *