Merek dagang merupakan bagian penting dalam dunia bisnis yang berfungsi sebagai identitas dan jaminan kualitas produk atau jasa.
Di Indonesia, perlindungan merek dagang diatur oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yang bertanggung jawab untuk mengelola hak kekayaan intelektual, termasuk merek dagang.
Merek dagang dapat didefinisikan sebagai simbol, nama, kata, frasa, logo, atau kombinasi dari elemen-elemen tersebut yang membedakan produk atau jasa suatu perusahaan dari yang lain.
Fungsi utama merek dagang adalah memberikan identitas unik dan menghadirkan nilai tambah kepada konsumen.