1550802704_1_o3MU2_JpqlkUtVT05cMB8A
Proses permohonan pendaftaran Merek
Proses permohonan pendaftaran Merek

Proses permohonan pendaftaran Merek dari sejak tanggal penerimaan hingga tanggal pendaftaran memakan waktu sekitar 7 (tujuh) hingga 9 (sembilan) bulan.

Hal ini merupakan terobosan yang diatur dalam UU Merek yang baru, UU No.20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Sebelumnya berdasarkan UU No.15 Tahun 2001 Tentang Merek, jangka waktu pemrosesan permohonan adalah sekitar 12 (dua belas) hingga 18 (delapan belas) bulan. Namun pada prakteknya DJKI kesulitan memenuhi jangka waktu tersebut.

Terutama disebabkan oleh tingginya volume permohonan yang masuk berbanding dengan tenaga pemeriksa yang dimiliki oleh DJKI. Secara umum, biasanya satu permohonan saat ini akan memakan wakru antara 18 (delapan belas) sampai 24 (dua puluh empat) bulan sampai terbitnya Sertifikat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *