Hak Eksklusif: Pemegang hak paten memiliki hak eksklusif untuk membuat, menggunakan, menjual, dan mendistribusikan temuan atau penemuan yang dipatenkan.
Perlindungan dari Penggunaan Tanpa Izin: Kepemilikan haki paten memberikan perlindungan hukum terhadap pihak-pihak yang mencoba menggunakan, membuat, atau menjual temuan atau penemuan tersebut tanpa izin dari pemegang hak.
Pengendalian Pasar: Dengan memiliki hak eksklusif, pemegang hak paten dapat mengendalikan pasarnya sendiri.
Licensing dan Royalti: Pemegang hak paten dapat mengizinkan pihak lain untuk menggunakan temuannya melalui perjanjian lisensi.
Nilai Aset: Haki paten dapat dianggap sebagai aset berharga. Pemegang hak dapat menjual, membeli, atau menggunakan hak patennya sebagai jaminan dalam transaksi bisnis atau keuangan.
Insentif Inovasi: Sistem haki paten memberikan insentif kepada peneliti, ilmuwan, dan perusahaan untuk melakukan inovasi.
Pemberdayaan Pemegang Hak: Pemegang hak paten memiliki kendali penuh atas temuan atau penemuannya. Mereka dapat memilih cara terbaik untuk memanfaatkannya, baik dengan memproduksi sendiri atau melalui kemitraan dengan pihak lain.
Keunggulan Pasar: Dalam beberapa kasus, memiliki hak paten dapat memberikan keunggulan pasar jangka panjang karena temuan atau penemuan tertentu tidak dapat dengan mudah dicocokkan atau disaingi oleh pesaing.