Paten adalah suatu bentuk hak kekayaan intelektual yang diberikan oleh negara kepada pencipta atau penemu atas suatu inovasi tertentu.
Inovasi tersebut dapat berupa penemuan baru, proses baru, atau pengembangan signifikan terhadap suatu produk. Dengan mendapatkan paten, pemiliknya memiliki hak eksklusif untuk mengatur penggunaan, produksi, dan distribusi inovasi tersebut selama jangka waktu tertentu.
Meskipun paten memberikan banyak manfaat, terdapat pula tantangan dan kontroversi, seperti potensi penyalahgunaan paten untuk memonopoli pasar dan hambatan bagi inovasi oleh pihak lain.