1550802704_1_o3MU2_JpqlkUtVT05cMB8A
HAKI PATEN UNTUK BIDANG TEKNOLOGI
HAKI PATEN UNTUK BIDANG TEKNOLOGI

Hak Paten memberikan perlindungan atas penemuan dibidang teknologi, yakni kegiatan pemecahan masalah tertentu.

Dibidang teknologi yang berupa proses, hasil, produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses dan penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.

Manfaat lain adalah kepastian hukum, meningkatkan daya saing, mendorong investasi dan lain-lain.

Pengertian hak paten bisa dilihat dalam Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Hak Paten, yang berarti paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensi (temuan) dibidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *