1550802704_1_o3MU2_JpqlkUtVT05cMB8A
PERMOHONAN PERPANJANGAN MEREK
PERMOHONAN PERPANJANGAN MEREK

Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud diatas diajukan secara elektronik atau nonelektronik dalam bahasa Indonesia oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan.

Permohonan perpanjangan masih dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu perlindungan merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya dan denda sebesar biaya perpanjangan.

Tujuan pengaturan bats waktu perlingdungan merek terdaftar selama 10 tahun dan dapat diperpanjang adalah.

Untuk memastikan merek yang didaftarkan benar-benar digunakan pada barang/jasa dan barang/jasa tersebut masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *