Sertifikat merek merupakan pengenal dan bagian dari identitas yang menjadi pembeda antara produk kita dengan produk lainnya.
Bayangkan saja ada suatu kejadian dimana suatu UMKM kerajinan batik sebut saja Batik Kencana yang sudah berhsil mencetak profit dan memiliki pelanggan yang banyak, namun pada suatu waktu muncul usaha baru dengan merek batik yang sama dan memasarkan produk sejenis.
Kita pasti akan berusaha untuk mengklarifikasi bahwa usaha kita telah lama dan telah lebih dulu memakai merek itu.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyerahkan 118 sertifikat hak merek kepada Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Melalui sertifikat tersebut, diharapkan dapat meningkatkan daya saing Kopersai dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM).
Sekaligus melestarikan, menjaga kualitas dan melindungi karya intelektual anak bangsa serta produk asli Indonesia, agar kepemilikannya tidak disalahgunakan oleh pihak lain, khususnya untuk ekspor produk di negara lain.