Diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten Sederhana. Dimana, Paten Sederhana yang dimaksud ini dapat diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada dan dapat diterapkan dalam industri.
Sebuah Paten Sederhana juga bisa diberikan untuk invensi yang berupa produk yang bukan sekedar berbeda ciri teknisnya. Tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang praktis daripada invensi sebelumnya.
Itulah kurang lebihnya pembahasan terkait hak paten. Bagi kamu yang memiliki sebuah invensi, maka kamu bisa segera mendaftarkannya ke DJKI ya.
Karena dengan memiliki hak paten, kamu akan mendapatkan royalti dari invensi tersebut. Hal itu bisa memberi keuntungan dan memperbaiki keuangan perusahaanmu.