1550802704_1_o3MU2_JpqlkUtVT05cMB8A
Jasa Pembuatan Paten DJKI Online
Jasa Pembuatan Paten DJKI Online

Hak Eksklusif dan Perlindungan Hukum Paten

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten

Undang-undang ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemilik atau pemegang paten untuk memperoleh hak eksklusif dan perlindungan hukum atas invensi (penemuan) yang telah didaftarkan.

Hak Eksklusif (Pasal 16)

Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk: Membuat, Menggunakan, Menjual, Mengimpor, Melisensikan invensi kepada pihak lain

Hanya pemilik paten atau pihak yang diberi izin tertulis yang boleh menggunakan paten tersebut.

Perlindungan Terhadap Pelanggaran (Pasal 135–142)

Jika pihak lain menggunakan atau meniru paten tanpa izin, pemilik paten dapat:

  • Mengajukan gugatan perdata untuk ganti rugi dan penghentian pelanggaran
  • Melaporkan secara pidana bila pelanggaran dilakukan dengan sengaja dan menimbulkan kerugian

Masa Berlaku Paten

  • Paten biasa: Berlaku 20 tahun
  • Paten sederhana: Berlaku 10 tahun
    Tidak dapat diperpanjang, namun hak eksklusif tetap selama periode tersebut jika dilunasi annual fee (biaya tahunan).

Pengalihan dan Lisensi (Pasal 72–74)

  • Paten bisa diwariskan, dijual, atau dilisensikan kepada pihak lain.
  • Pengalihan hak harus dicatat di DJKI agar sah secara hukum.

Sanksi Pidana untuk Pelanggaran (Pasal 160)

Pelanggaran atas hak paten dapat dikenai sanksi:

  • Pidana penjara hingga 4 tahun
  • Denda hingga Rp 1 miliar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *