Hak Eksklusif Paten
Hak eksklusif paten adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada penemu atas invensinya dalam bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu, guna melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan izin kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Hak ini tidak diberikan otomatis, melainkan harus melalui proses permohonan dan pendaftaran resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Hak-Hak Eksklusif yang Dimiliki Pemegang Paten
- Hak untuk Menggunakan Sendiri Invensi
Hanya pemegang paten yang berhak menggunakan teknologi atau proses yang dipatenkan.
- Hak Melarang Pihak Lain
Melarang orang lain untuk membuat, menjual, mengimpor, atau menggunakan invensi tanpa izin.
- Hak Memberikan Lisensi
Memberikan izin (lisensi) kepada pihak lain dengan perjanjian tertentu, baik eksklusif maupun non-eksklusif.
- Hak untuk Mentransfer Paten
Paten dapat dijual, diwariskan, atau dialihkan kepada pihak lain.
- Hak untuk Menggugat Pelanggaran
Jika paten disalahgunakan, pemilik berhak menggugat secara perdata dan pidana.