1550802704_1_o3MU2_JpqlkUtVT05cMB8A
Jasa Pendaftaran Hki Paten Online
Jasa Pendaftaran Hki Paten Online

Hak Eksklusif Paten

Hak eksklusif paten adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada penemu atas invensinya dalam bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu, guna melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan izin kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Hak ini tidak diberikan otomatis, melainkan harus melalui proses permohonan dan pendaftaran resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Hak-Hak Eksklusif yang Dimiliki Pemegang Paten

  • Hak untuk Menggunakan Sendiri Invensi

Hanya pemegang paten yang berhak menggunakan teknologi atau proses yang dipatenkan.

  • Hak Melarang Pihak Lain

Melarang orang lain untuk membuat, menjual, mengimpor, atau menggunakan invensi tanpa izin.

  • Hak Memberikan Lisensi

Memberikan izin (lisensi) kepada pihak lain dengan perjanjian tertentu, baik eksklusif maupun non-eksklusif.

  • Hak untuk Mentransfer Paten

Paten dapat dijual, diwariskan, atau dialihkan kepada pihak lain.

  • Hak untuk Menggugat Pelanggaran

Jika paten disalahgunakan, pemilik berhak menggugat secara perdata dan pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *