Pengurusan untuk paten 2025
Untuk mengajukan permohonan paten di Indonesia pada tahun 2025, Anda dapat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:
Registrasi Akun:
- Kunjungi situs resmi DJKI di paten.dgip.go.id.
- Lakukan registrasi untuk membuat akun pengguna.
Pengajuan Permohonan:
- Setelah memiliki akun, masuk ke sistem dan pilih opsi untuk membuat permohonan baru.
- Isi formulir permohonan dengan data yang diperlukan
- Unggah dokumen pendukung
Pembayaran Biaya Permohonan:
- Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, sistem akan menghasilkan kode billing.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan kode billing tersebut sebelum pukul 23.59 WIB pada hari yang sama.
Pemeriksaan Formalitas:
- Setelah pembayaran, DJKI akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diajukan.
- Jika terdapat kekurangan, Anda akan diberi waktu untuk melengkapinya.
Publikasi:
- Jika lolos pemeriksaan formalitas, permohonan paten akan diumumkan dalam Berita Resmi Paten selama 6 bulan untuk memberikan kesempatan bagi pihak lain yang ingin mengajukan keberatan.
Pemeriksaan Substantif:
- Setelah masa publikasi, DJKI akan melakukan pemeriksaan substantif untuk menilai kebaruan, langkah inventif, dan penerapan industri dari invensi tersebut.
Penerbitan Sertifikat:
- Jika invensi memenuhi syarat, DJKI akan menerbitkan sertifikat paten.