1550802704_1_o3MU2_JpqlkUtVT05cMB8A
JENIS INVENSI YANG TIDAK DAPAT DIPATENKAN
JENIS INVENSI YANG TIDAK DAPAT DIPATENKAN

Paten diatur pada UU RI No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten dimana sesuai engan Pasal 1, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh  negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Sesuai dengan pengertian tersebut yang dimaksud dengan Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Namun tidak semua invensi dapat diberikan paten, adapun beberapa invensi yang tidak dapat diberi Paten meliputi:

  1. Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum atau kesusilaan.
  2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
  3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
  4. Makhluk hidup, kecuali jasad renik.
  5. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *