1550802704_1_o3MU2_JpqlkUtVT05cMB8A
UNSUR UTAMA YANG ADA DALAM HAKI PATEN
UNSUR UTAMA YANG ADA DALAM HAKI PATEN
  1. Hal eksklusif adalah kepemilikan, kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki oleh inventor baik secara perseorangan atau badan yang telah berjasa dalam menemukan dan menciptakan invensi dan diakui secara hukum dan mendapatkan perlindungan hukum.
  2. Invensi dibidang teknologi, yaitu orang perorangan atau badan yang telah melakukan proses untuk menemukan dan menuangkannya dalam sebuah ide.
  3. Selama waktu tertentu (terbatas) adalah sebuah proses ilmiah yang dilakukan secara bertahap dalam bentuk penelitian atau proses serupa.
  4. Hak untuk mengalihkan kepada pihak lain adalah periode atau jangka tertentu yang berkaitan dengan proses ilmiah yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *