Dalam waktu paling lambat 36 bulan sejak permohonan pemeriksaan substantif diajukan, pemeriksa paten sudah harus memutuskan apakah akan menolak ataupun memberi paten terhadap invensi yang diberi paten, diberikan Sertifikat Hak Paten.
Pemohon yang permohonan patennya ditolak dapat mengajukan banding ke Komisi Banding Paten, yang dapat berlanjut ke Pengadilan Niaga hingga kasasi ke Mahkamah Agung.
Jika pemohon menerima penolakan ataupun upaya hukum yang diajukannya berujung pada penolakan, maka invensi tersebut menjadi milik publik.
Setelah mendapatkan haknya, Pemegang Hak Paten berkewajiban untuk membayar biaya tahunan pemeliharaan paten sampai dengan tahun terakhir masa perlindungan.
Jika Pemegang Hak Paten tidak membaya biaya pemeliharaan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, maka paten akan dianggap batal demi hukum.