- Tuntutan Hukum: Pemilik merek dagang yang merasa hak-haknya dilanggar memiliki hak untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap pelanggar.
- Gugatan Perdata: Pemilik merek dagang dapat mengajukan gugatan perdata terhadap pelanggar untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang diakibatkan oleh pelanggaran tersebut.
- Pencabutan Hak Merek: Pengadilan dapat memerintahkan pencabutan hak merek pelanggar jika terbukti bahwa pendaftaran merek tersebut dilakukan dengan cara yang tidak sah atau melanggar hak-hak pemilik merek yang sah.
- Penghentian Penggunaan Merek: Pengadilan juga dapat memerintahkan penghentian penggunaan merek yang melanggar hukum.
- Denda dan Sanksi Finansial: Pelanggar merek dagang dapat dikenai denda dan sanksi finansial lainnya, tergantung pada tingkat pelanggaran dan kerugian yang disebabkan.
- Penghancuran Barang Ilegal: Dalam beberapa kasus, pengadilan dapat memerintahkan penghancuran produk atau materi yang melanggar merek dagang untuk menghindari peredaran barang palsu atau ilegal.
- Kerugian Reputasi: Pelanggaran merek dagang dapat merugikan reputasi perusahaan pelanggar.
- Pelarangan Perdagangan: Dalam beberapa kasus, pihak berwenang dapat memberlakukan pelarangan terhadap perdagangan produk atau jasa yang melanggar merek dagang.