Dalam dunia bisnis, setiap segmen harus ditangani dengan baik untuk hasil yang juga maksimal. Salah satunya, melalui perluasan jangkauan bisnis. Untuk mewujudkannya, perlu bantuan dari pihak ketiga.
Sebagai landasan kerjasama perlu diadakannya perjanjian lisensi, agar usaha dapat berjalan lancar dan mengantisipasi terjadinya kecurangan oleh salah satu pihak.
Pasal 1 angka 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) memberi definisi lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek teredaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunkan Merek terdaftar.
Untuk itu, lisensi diberikan untuk dapat menikmati manfaat ekonomis dari penggunaan kekayaan intelektual teresebut dalam jangka waktu tertentu dan dalam kondisi tertentu.