Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf angka - angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur - unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam dunia perdagangan barang atau jasa.
Merek yang memperoleh perlindungan adalah merek yang terdaftar di Dirjen HAKI, Depkumham. Merek yang terdaftar adalah merek yang sah dan diakui oleh undang – undang dan mempunyai nomor register, sehingga memperoleh perlindungan dari Negara melalui Kantor Pengadilan.
Bagi Pelanggar akan dikenakan sanksi (baik pidana maupun denda) sesuai ketentuan pidana merek yang diatur dalam Pasal 90 sampai dengan Pasal 95 UU No.15 Tahun 2001. Jadi perlindungan hukum akan diberikan oleh Negara hanya kepada merek yang terdaftar saja.
Sanksi akan dikenakan bagi pelanggar merek sah karena pelanggara merupakan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUH Perdata) antara lain memenuhi unsur :
a. Perbuatan melawan hukum,
b. Adanya Kerugian,
c. Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan
d. Adanya Kesalahan.