- SUBJEK PATEN
subjek paten berarti mengkaji tentang inventor yang merupakan penemu atau salah satu subjek paten, dalam hal ini yang dapat dijadikan inventor hanya orang, baik perorangan ataupun lebih dari satu orang yaitu bersama-sama.
Dalam undang-undang definisi inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
- OBJEK PATEN
Sedangkan yang disebut dengan objek paten terdiri dari dua jenis, yaitu paten proses dan paten produk. Paten proses adalah klaim terhadap proses dari invensi yang dibuat oleh inventor. Paten proses mencakup proses atau penggunaan. Contohnya, proses membuat tinta, dan sebagainya.
Sedangkan, paten produksi adalah klaim terhadap invensi yang berupa produk yang dibuat oleh inventor. Paten produk mencakup alat, mesin, komposisi, formulasi produk bagi proses, sistem, dan lainlain. Contohnya, alat tulis penghapus, komposisi obat, dan sebagainya.