- Pemeriksaan Kelayakan: Sebelum pendaftaran, DJKI melakukan pemeriksaan kelayakan untuk memastikan bahwa merek dagang yang diajukan memenuhi syarat-syarat tertentu, termasuk keunikannya.
- Pendaftaran: Pengusaha atau pemilik merek dagang harus mengajukan permohonan pendaftaran ke DJKI. Ini melibatkan pengisian formulir dan membayar biaya pendaftaran.
- Pemeriksaan Formal: DJKI melakukan pemeriksaan formal terhadap dokumen yang diajukan, memastikan bahwa semua persyaratan administratif terpenuhi.
- Pemeriksaan Materi: Pada tahap ini, DJKI melakukan pemeriksaan terhadap keunikannya, memastikan bahwa merek tersebut tidak bertentangan dengan merek lain yang sudah ada.
- Penerbitan Sertifikat: Jika semua langkah terpenuhi, DJKI akan menerbitkan sertifikat merek dagang kepada pemohon, memberikan hak eksklusif atas penggunaan merek tersebut.