1550802704_1_o3MU2_JpqlkUtVT05cMB8A
Proses pendaftaran merek dagang
Proses pendaftaran merek dagang
  1. Pemeriksaan Kelayakan: Sebelum pendaftaran, DJKI melakukan pemeriksaan kelayakan untuk memastikan bahwa merek dagang yang diajukan memenuhi syarat-syarat tertentu, termasuk keunikannya.
  2. Pendaftaran: Pengusaha atau pemilik merek dagang harus mengajukan permohonan pendaftaran ke DJKI. Ini melibatkan pengisian formulir dan membayar biaya pendaftaran.
  3. Pemeriksaan Formal: DJKI melakukan pemeriksaan formal terhadap dokumen yang diajukan, memastikan bahwa semua persyaratan administratif terpenuhi.
  4. Pemeriksaan Materi: Pada tahap ini, DJKI melakukan pemeriksaan terhadap keunikannya, memastikan bahwa merek tersebut tidak bertentangan dengan merek lain yang sudah ada.
  5. Penerbitan Sertifikat: Jika semua langkah terpenuhi, DJKI akan menerbitkan sertifikat merek dagang kepada pemohon, memberikan hak eksklusif atas penggunaan merek tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *