Hak Paten termasuk kedalam salah satu Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), disingkat “HKI” adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu atau proses yang berguna untuk manusia.
Adapula sanksi bagi pelanggar Hak Paten berdasarkan Undang-undang NO.14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP).
- Pasal 130
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dmaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.
- Pasal 131
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250 juta.
- Pasal 132
Barang siapa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), Pasal 40 dan Pasal 41 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.