Sertifikat Merek adalah dokumen non-perizinan berupa bukti kepemilikan hak kekayaan intelektual (HAKI) yang tidak wajib namun penting dimiliki oleh pelaku usaha untuk melindungi hak kepemilikannya atas suatu merek dagang dan merek jasa tertentu.
Proses tahapan sertifikat merek terdiri dari Pemeriksaan Formalitas Pertama, Pemeriksaan Substantif, Pengajuan Keberatan, Pemeriksaan Kembali dan Sertifikat Merek.
Pemeriksaan Formalitas adalah diperiksanya kelengkapan persyaratan registrasi merek tertentu. Pastikan anda sudah melengkapi seluruh persyaratan yang diminta oleh Ditjen HKI.
Karena jika ada syarat yang kurang lengkap, maka pihak Ditjen HKI akan meminta kelengkapannya dalam waktu 2 (dua) bulan sejak surat permintaan pertama diterima.
Pemeriksaan Substantif yaitu pemeriksaan substantif dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan registrasi merek tersebut diterima Ditjen HKI. Biasanya pemeriksaan Substantif dilakukan oleh pihak terkait paling lama Sembilan bulan.