1550802704_1_o3MU2_JpqlkUtVT05cMB8A
PERUBAHAN ALAMAT PADA DAFTAR MEREK
PERUBAHAN ALAMAT PADA DAFTAR MEREK

Permohonan pencatatan perubahan alamat pemilik merek terdaftar diajukan kepada Menteri dengan dikenai biaya untuk dicatat dengan disertai salinan yang sah mengenai bukti perubahan tersebut (ayat 1).

Perubahan alamat sebagaimana dimaksud pada (ayat 1) dapat dilakukan pada saat proses Permohonan Pendaftaran Merek (ayat 2).

Kalau menilik dari pasal diatas, maka penggantian setelah pendaftaran merek tidak dimungkinkan lagi. Dengan demikian upaya yang bisa adalah dengan mengalihkan hak merek.

Pengalihan hak merek sebagaimana yang diatur pada pasal 41 ayat 1 UU No 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, yang menyatakan bahwa:

Hak atas Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena warisan, wasiat, wakaf, hibah, perjanjian atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *